Kiamat Semakin Dekat Dengan Munculnya Kaum Nabi Luth
Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya” [HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah : 2561 dan Ahmad : 2727]
Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Siapa mereka itu menggerakkan umu dan lalu dia dulu saat awmi amala blog baru dan mereka yang telah kamu ulu-The-ila yang saat itu maf ūla bihi
“Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya” [HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah : 2561 dan Ahmad : 2727]
Kalau kita telaah sejarah peradaban manusia, sebenarnya fenomena penyimpangan seksual sudah muncul jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada masa Nabi Luth yang diutus untuk kaum Sadoum. Hampir semua kitab tafsir mengabadikan kisah tersebut ketika menyingkap kandungan ayat-ayat yang berkaitan dengan kisah nabi Luth.
Allah berfirman : Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” [QS Al-A’raf:80-84].
Allah menggambarkan Azab yang menimpa kaum nabi Luth : “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud : 82-83]
Semua ayat di atas secara jelas mengutuk dan melaknat praktik homoseksual karena bertentangan dengan kodrat dan kenormalan manusia.
Dalam Islam, haram dan dosa serta adzab atas pelaku homoseks telah dijelaskan di antaranya dalam Al-Qur’an Surat An-Naml ayat 54 – 58.:
وَلُوْطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتًوْنَ الْفَاحِشَةَ وَأَنْتًمْ تُبْصِرُوْنَ ( 54) أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُوْنِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُوْنَ (55) فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلاَّ أَنْ قَالُوْا أَخْرِجُوْا ءَالَ لُوْطٍ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُوْنَ (56) فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلاَّ امْرَأَتَهُ قَدَّرْنَاهَا مِنَ الْغَابِرِيْنَ (57) وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَسَاءَ مَطُرٌ الْمُنْذَرِيْنَ (58) النمل : 54-58
54. Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia Berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah[1101] itu sedang kamu memperlihatkan(nya)?”
55.”Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)”.
56. Maka tidak lain jawaban kaumnya melainkan mengatakan: “Usirlah Luth beserta keluarganya dari negerimu; Karena Sesungguhnya mereka itu orang-orang yang (menda’wakan dirinya) bersih[1102]”.
57. Maka kami selamatkan dia beserta keluarganya, kecuali isterinya. Kami telah mentakdirkan dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).
58. Dan kami turunkan hujan atas mereka (hujan batu), Maka amat buruklah hujan yang ditimpakan atas orang-orang yang diberi peringatan itu. (An Naml: 54-58).
[1101] perbuatan keji: menurut Jumhur Mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti : zina, homosek dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita).
أَوْ غَيْرَ مُحْصَنٍ “
“Maka dengan (dalil) ini, kami menghukum orang yang melakukan perbuatan gay dengan rajam, baik ia seorang yang sudah menikah maupun belum.“
Begitu juga dengan riwayat dari Khalid bin Al-Walid bahwa beliau mendapati di sebagian daerah Arab, seorang lelaki yang disetubuhi sebagaimana disetubuhinya seorang wanita. Lalu, beliau menulis (surat) kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq tentangnya, kemudian Abu Bakar Ash-Shiddiq meminta nasihat kepada para shahabat. Maka yang paling keras perkataannya dari mereka ialah Ali bin Abi Thalib yang berkata,
” مَا فَعَلَ هَذَا إِلاَّ أُمَّةٌ وَاحِدَةٌ مِنَ الأُمَمِ، وَقَدْ عَلِمْتُمْ مَا فَعَلَ اللهُ بِهَا، أَرَى أَنْ يُحْرَقَ بِالنَّارِ “
“Tidaklah ada satu umat pun dari umat-umat (terdahulu) yang melakukan perbuataan ini, kecuali hanya satu umat (yaitu kaum Luth) dan sungguh kalian telah mengetahui apa yang Allah Subhaanahu wa ta’ala perbuat atas mereka, aku berpendapat agar ia dibakar dengan api.”
Lalu, Abu Bakar menulis kepada Khalid, kemudian Khalid pun membakar lelaki itu. Nah begitu besarnya penyimpangan kaum LGBT sehingga belum pernah sekalipun manusia melakukan hal tersebut seperti dalam kisah umat Nabi Lut. Jadi dengan dasar apapun kaum LGBT adalah kedurhakaan yang terang terangan manusia terhadap kodrat da juga kepada Allah SWT.